
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usul agar program hapus buku hapus tagih
kredit perbankan pelat merah dapat diperpanjang. Ketua Dewan Komisioner
OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK telah menyampaikan kepada
kementerian, dalam hal ini Kemenko Perekonomian dan Kementerian
Keuangan.
"Udah-udah disampaikan dan betul nanti menko perekoniaman,
kementerian keuangan yang akan menindaklanjuti sesuai dengan pandangan
dan target yang ingin dicapai oleh pemerintah," ujarnya saat ditemui di
JCC Senayan Jakarta, Kamis (30/10).
Mahendra berharap, hal itu
dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan ditinjau agar dapat
diperpanjang dan dilakukan penyesuaian.
"Sehingga langkah-langkah
yang bisa ditempuh oleh bank lebih efektif dalam menerapkan proses
untuk hapus buku-hapus tagih sesuai dengan yang justru diharapkan oleh
pemerintah itu sendiri bisa segera terlaksana," ungkapnya.
Menurutnya,
langkah tersebut sangat efektif bagi perbankan dalam menata kembali
portofolio kredit bermasalah, terutama pada segmen usaha mikro, kecil,
dan menengah (UMKM).
"Kita lihat ini potensinya untuk bisa betul-betul lebih efektif akan lebih baik untuk dilakukan segera," ucapnya.
Di
sisi lain, Mahendra juga merespons terkait kredit UMKM yang masih
rendah meski telah mendapat kucuran dari pemerintah sebesar Rp 200
triliun.
Ia mengaku, memang pertumbuhan dari segi industri dan
juga permintaan kelompok UMKM belakangan ini lebih rendah dibandingkan
industri lainnua. Namun, OJK telah melihat adanya pemulihan di sektor
riil.
"Memang pertumbuhan dari segi industri dan juga permintaan
dan ekonomi di lapis yang dilayani oleh kelompok UMKM sampai belakangan
ini memang lebih rendah daripada rata-rata," pungkasnya.






0 comments:
Post a Comment